>
Tugas Lembaga:
- Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan
peningkatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan di Universitas Tanjungpura.
Fungsi Lembaga
- Penyusunan rencana program dan anggaran lembaga;
- Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan peningkatan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan
pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- Pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajarandan penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan urusan administrasi lembaga.